Friday, 19 June 2015

HAKI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan globalisasi juga  berdampak negatif, dengan kemunculan dan berkembangnya kejahatan kontemporer sejalan dengan perkembangan tersebut dan kemajuan iptek terutama teknologi informasi. Masyarakat dan negara dunia sudah menjadi satu, perubahan terjadi sangat cepat, disertai keterbukaan hubungan antar bangsa dan negara, yang tiada batas-batas kekuasaan, pasar, pemanfaatan teknologi, aliran barang dan jasa, serta pengetahuan manusia. Perubahan di suatu wilayah dapat ikut menentukan perubahan di wilayah lain secara global. Norma-norma, tatanan, ikatan yang mendunia menelusup dan menguasai segala kompleksitas dan keanekaragaman lokal, identitas etnik–bangsa, sehingga melahirkan penyeragaman, yang barang tentu berakibat ketidakseimbangan terjadi di antara negara-negara, komunitas-komunitas kekuasaan dan penguasaan aneka sumber daya.
Perkembangan globalisasi, khususnya ekonomi bermuatan ekses positif maupun negatif. Dalam hal ini perlunya peran hukum dalam kehidupan perekonomian, yang bersifat nasional maupun internasional, yang tidak dapat dibedakan lagi karena pengaturan hukum sudah menjadi global. Sehubungan dengan potensi kriminal terkait dengan pendayagunaan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan. Hukum pidana dan penegakannya merupakan bagian dari politik kriminal (criminal policy), politik kriminal merupakan bagian dari politik penegakan hukum (law enforcement policy) yang mencakup pula penegakan hukum perdata dan penegakan hukum administrasi. Politik penegakan hukum merupakan bagian politik sosial (social policy) yang merupakan usaha setiap masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya . Hal ini sejalan dengan a systematic approach to crime prevention planning sebagaimana diintroduksi Konggres PBB VIII mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (1990).


BAB II
PEMBAHASAN

A.Perkembangan HAKI Dalam Perspektif Ekonomi
Situasi global memunculkan tipe kejahatan berdimensi baru khususnya di bidang ekonomi, yang berkembang sebagai kejahatan ekonomi global. Ini menjadi tantangan dalam kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam hal penggunaan piranti hukum pidana terdapat ganjalan yang perlu diperhatikan. KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana yang peninggalan sejak pemerintah Hindia Belanda telah tertinggal dengan kondisi sekarang ini. Demikian pula pengaturan hukum pidana ekonomi dalam UU No. 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sudah berusia 53 tahun, dan sudah melewati beberapa orde kekuasaan, baik orde lama, orde baru, maupun kini orde reformasi, yang barang tentu berbeda visi dan misinya mengenai pembangunan ekonomi, namun undang-undangnya tetap sama. Sementara itu, karena tuntutan perkembangan kehidupan perekonomian nasional maupun internasional dalam era global, telah banyak dikeluarkan produk perundang-undangan perekonomian, yang memuat ketentuan hukum pidana.
Globalisasi yang didasarkan pada model ekonomi baru, bercorak neoliberalisme berjalan sangat lancar bagi kepentingan negara-negara besar. Doktrinnya telah mendorong negara-negara mengintegrasikan ekonominya ke dalam satu ekonomi global tunggal. Doktrin ini meliputi liberalisasi perdagangan dan arus keuangan, deregulasi produksi, modal dan pasar tenaga kerja, serta merampingkan peran negara, terutama yang berkaitan dengan progam pembangunan sosial dan ekonomi . Globalisasi dirasakan sebagai suatu kekuatan ”yang menggilas segala sesuatu yang ada di jalannya” (juggernaut). Kekuatan ini membawa perubahan sosial besar yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan kultural dunia. Di Indonesia ketidakpastian ini sudah terasa antara lain terlihat pada keprihatinan terhadap kedaulatan ekonomi dan kebudayaan Indonesia, juga mengancam ”negara kebangsaan” Indonesia dengan konsepnya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Kekuatan globalisasi melalui kesepakatan dagang, deregulasi, dan privatisasi, sangat melemahkan Negara-bangsa dalam bertindak menurut kebebasan politiknya. Kemudian menyusul kevakum politik, yang kemudian dipenuhi alternatif-alternatif moderen yang sudah nyata, yaitu perusahaan multinasional/transnasional. Perusahaan tersebut lebih kaya melampaui negara-negara bangsa, akan mampu mengatasi persoalan-persoalan dunia secara lebih rasional dan efsien. Sehubungan perusahaan tersebut terbebas dari beban kewajiban yang dipikul negara bangsa (yang sudah melemah), seperti tuntutan nasionalisme, dan emosional warga Negara . Dalam dunia ekonomi sangat dipengaruhi oleh global capitalism yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Yang turut juga mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market) .
Pengaturan hukum yang bersifat global, seperti HaKI, investasi, persaingan usaha, beroperasinya perusahaan-perusahaan MNC dengan kuatnya merambah dan harus diterima dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia (termasuk yang bersangkutan dengan hukum), jika memang para pelaku usaha Indonesia ingin melakukan kegiatan ekonominya secara mendunia. Sebaliknya, pengaturan hukum yang asli, kinerja perusahaan dan para pelaku binis, bahkan segala sumber daya dan kultur perlu dikreasikan sesuai persyaratan global. Fenomena ini sesuai dengan sebutan globalized localism ataupun localized globalism, sebagaimana diuraikan oleh Boaventura de Sousa Santos .
Program pembangunan berada dalam suatu keadaan yang tidak dapat ditawar, yakni kehidupan ekonomi yang telah mengglobal, sementara itu muncul banyak problem dalam level nasional mengenai stabilitas, keamanan, rasa memiliki, dan rasa persatuan. Terjadinya kebebasan ekonomi yang merusak masyarakat dan kehidupan sosial. Singkatnya kebebasan ekonomi yang terus-menerus kemungkinan memusnahkan masyarakat dan kehidupan sosial, serta permasalahan pengendalian ekonomi agar keselamatan masyarakat menjadi agenda kembali. Oleh karena itu, perlu meyakinkan sekali lagi pentingnya masyarakat dan membuatnya - ekonomi berdampingan- secara terpadu dengan konsep pembangunan dan kemajuan. Penegasan ini disampaikan oleh Ramesh Mishra .
Gambaran tersebut menunjukkan hubungan yang kait-mengait antara pembangunan ekonomi dengan kehidupan politik. Lebih tegas lagi ditunjukkan bahwa, pertama, upaya pemulihan ekonomi tidak dapat dilakukan dalam vakum. Proses politik telah berjalan dengan dinamika yang tinggi. Pada masa sebelumnya pertumbuhan ekonomi didukung oleh investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja yang luas, dan dapat meredam berbagai permasalahan sosial. Krisis ekonomi membuka berbagai jenis konflik sosial yang menghambat proses pemulihan ekonomi . Kedua, ketidakmampuan para elite politik mengakhiri konflik-konflik politik yang terjadi, yang tidak hanya akan memacu instabilitas politik, tetapi juga memperparah kesulitan ekonomi yang mengakibatkan masyarakat Indonesia terpuruk dalam kemiskinan .
B.     HAKI Dalam Perspektif Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu alat kontrol sosial yang formal, meliputi aturan-aturan yang ditafsirkan dan ditegakkan oleh peradilan, dan secara umum dibuat oleh pembentuk undang-undang. Fungsinya membuat batasan-batasan perilaku warga negara, dan menjadi tuntunan aparat serta menetapkan keadaan penyimpangan atau perilaku yang tidak dapat diterima. Upaya penanggulangan kejahatan, termasuk bagian pembangunan manusia, yang terkait dengan a new international economic order. Dalam konteks ini, kebijakan penanggulangan kejahatan harus memperhitungkan aspek struktural, yang meliputi sebab-sebab keadilan sosial-ekonomi, termasuk kejahatan, namun sering merupakan suatu gejala (account the structural including socio-economic causes of justice, of which criminality is often but a symptom) . Kemunculan kejahatan baru perlu didefinisikan dalam perundang-undangan, seperti: money laundering, organized fraud, computer crime, dan masih ditambahkan pembaharuan perundang-undangan keperdataan, keuangan, dan administrasi (there is a need for reform civil, fiscal, and regulatory legislation) . Oleh karena itu, disebutkan oleh Jean-Germain Gros, bahwa secara kelembagaan dalam penanggulangan kejahatan tidak bisa tunggal, mengingat kompleksitas kejahatan. Jelasnya dinyatakan no single institutions should be given the task of combating criminality, since the problem itself is multifaceted . Pembangunan harus mencakup terbebasnya manusia dalam kehidupan yang nir-kejahatan, baik individu, masyarakat, maupun negara.
Hukum pidana membutuhkan pengembangan dalam kerangka strategi global, dan menuntut peningkatan konsep hukum secara totalitas baik nasional, internasional maupun supranasional. Kalau dalam penanggulangan kejahatan hanya mengandalkan hukum pidana, dikatakan sebagai the traditional international model. Perkembangannya menimbulkan apa yang disebut the cosmopolitan model. Di sini diperlukan tidak hanya memelihara the national public order, tetapi juga memperkuat a global public order. Hal ini berhubungan dengan secara obyektif kejahatan yang berkembang bersifat menyerang values recognized as universal, dan guna merespon perkembangan global crime sebagai global war .
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi yang dihadapi, kerangka hukum siber Indonesia menjadi strategis untuk menjamin rasa aman, keabsahan informasi, dan jaminan/insentif bagi para investor. Hak asasi manusia harus ditegakkan untuk menjamin hak kebebasan berkomunikasi, dan hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi global tanpa dibatasi dimensi fisik, ruang, waktu, dan institusi. Revisi beberapa kerangka hukum dan kebijakan pemerintah perlu dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya batas dimensi ruang, waktu dan mempercepat transaksi dunia maya . Masalah dunia siber, seperti domisili pengajuan gugatan, dan prosedural lainnya berbeda dengan yang terjadi di dunia nyata. Hal ini mengharuskan para penegak hukum untuk secara aktif mempelajari dan mendalami pengetahuan berkaitan dengan media siber. Untuk penyelesaian kasus-kasus tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau undang-undang yang berlaku agar dapat menampung transaksi di media siber .
Tindak pidana di bidang ekonomi sebagai perwujudan perbuatan penyimpangan dalam kehidupan ekonomi, penyalahgunaan praktik bisnis, melibatkan pelaku orang-orang bisnis maupun korporasinya itu sendiri, sehingga penting pembenahan dan perbaikan aspek manajemen organisasi yang menyangkut perbaikan kinerja, peningkatan integritas para personil dari yang paling tinggi hingga yang terendah, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan. Dalam hal diperlukan tindakan yang efektif untuk menanganinya, dikemukakan oleh Djokosantoso Moeljono, dengan membangun budaya korporat (corporate culture) yakni sistem nilai-nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat dan dijadikan acuan perilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan . Selanjutnya diperoleh penjelasan, budaya korporat ini, antara lain berfungsi mempermudah timbulnya peningkatan komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan individu. Dengan itu, dapat menumbuhkan perasaan identitas dan menambah komitmen organisasi, sebagai alat pengorganisasi anggota, menguatkan nilai-nilai dalam organisasi, serta menjadi mekanisme kontrol terhadap perilaku. Dengan demikian, fungsi budaya korporat sebagai perekat sosial dalam mempersatukan anggota-anggota dalam mencapai tujuan organisasi berupa ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para karyawan. Di samping itu, berfungsi pula sebagai kontrol perilaku para karyawan. Oleh karena itu, diharapkan dapat mencegah berbagai penyimpangan kegiatan perekonomian dan praktik-praktik illegal dalam menjalankan bisnis.

C.    HAKI Dalam Perspektif  Hukum Internasional
Berdasarkan laporan Konggres PBB VI tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders (1980 di Caracas), diidentifikasikan bentuk-bentuk penyimpangan di bidang ekonomi (economic abuse) . Guiding principles for Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New International Economic Order (United Nation Congres VII on The Prevention of Crime and Treatment of Offenders) menentukan protection against industrial crime, economic crime . Pada 1991 diselenggarakan Konggres PBB: The Prevention of the Treatment of Offenders ke VIII , yang dalam rekomendasinya mengenai Crime prevention and criminal justice in the context of development. Dalam Konggres PBB ke VIII tersebut dirumuskan problem corruption in public administration menyebabkan kerusakan dan melemahnya ekonomi. Keprihatinan dikemukakan Konggres PBB Ke VIII mengenai the increase in the abuse of computers, pengakuan secara serius terhadap kejahatan : transnational crimes, yang merusak the political and economical stability of nation, yang perkembangannya sophisticated and dynamic. Konggres PBB ke IX tahun 1995 menyepakati perlunya memerangi organized crime. Pada tahun 2000 diselenggarakan Konggres PBB menentukan International Cooperation in Combating transnational crime: New Challenges in the Twenty-first Century.
Pengelompokkan oleh Trasman mengenai economic crime terdiri dari dua kategori. Kategori pertama, meliputi the illegal forms of economic activity, illegal gambling, concealing stolen goods, organized procuring among them. Jadi merupakan keseluruhan kegiatan yang bersifat illegal. Kategori kedua, mencakup tindak pidana yang dilakukan dalam perusahaan yang bersifat ekonomis (the economic enterprise). Tindak pidana tersebut adalah: (1) the abuse of invested capital and acts causing damage to economic partners, shareholders, etc., (2) the abuse of deposited capital and acts causing damage to creditors, guarantors, etc., (3) (the abuse of labour, directed against employees and workers, the violations of consumers’ rights, (4) acts against competitors, (5) the illegal exploitation of nature and acts damaging the environment, dan (6) offences violating the interests of the state .
Sue Titus Reid menggunakan istilah business–related crime, yang ketika membicarakan WCC dikaitkan dengan corporate crime dan kejahatan ekonomi lainnya. Copororate crime merupakan salah satu bentuk WCC, dan bercirikan sebagai organizational crime . Richard Quenney menyebutkan adanya crimes of the economy, yang terdiri dari crime against the worker, occupational and professional crime, corporate crime, dan organized crime .
Jaringan pengaturan global serta hubungan kelembagaan negara nasional dalam relasi birokrasi internasional, ternyata melibatkan pula peran dari non-state source yang mempunyai kekuasaan mengalokasikan nilai dan pengaruh pembagian sumber pendapatan, seperti: outlaw business (such as drug cartel, the mafia), professional association, transnational social, political, and religious movements . Menyangkut mafia berbentuk kejahatan terorganisasi, sindikat kejahatan, berasal dari orang-orang Cina, Rusia, Jamaika, dan latar belakang etnik lainnya. Usahanya mengalahkan bisnis legal masyarakat, dengan dilakukannya siasat godaan mencari keuntungan secara cepat dan meluas dalam investasi maupun bidang lainnya yang mengancam kehidupan dana tabungan investor. Sumber pendapatan negara kecil mudah diserang dan menjadi korban. Uang hasil kejahatannya dilakukan money laundering yang dipergunakan untuk memasuki dan merongrong bisnis yang sah, menyuap pemerintahan, dan membiayai terorisme .
Penyalahgunaan komputer untuk kejahatan bersamaan meluasnya pemakaian komputer yang hampir universal, untuk memenuhi kebutuhan kemudahan interconnecting computer worldwide. Ini menimbulkan dua tipe kejahatan komputer, yakni (1) tujuan profit, namanya computer fraud, dan (2) tujuan terrorism or mischief, namanya the creation of computer viruses or rub-outs (computer sabotage) .
Berkembangnya teknologi informasi ditandai maraknya aplikasi internet di dunia bisnis mendorong percepatan globalisasi perdagangan, berdampak pula terhadap perkembangan kejahatan transnasional. Yang bentuk dan dimensinya membuat sulit penanganannya dalam sistem peradilan pidana nasional. Kejahatan tersebut secara berurutan disebutkan:
(1) the international drug trade,
(2) environmental criminality,
(3) transnational economic criminality, including international organized criminality, money laundering and computer criminality,
(4) maritime crime,
(5) political aggression, suppression, and corruption, dan
 (6) terrorism .











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa suatu  Perhatian khusus yang berhubungan dengan kejahatan ekonomi perlu diuraikan. Pertama, kejahatan ekonomi mengadopsi cara bekerja yang sulit dibedakan dengan kegiatan komersial yang normal. Kedua, kejahatan ekonomi melibatkan individu yang secara ekonomi sukses keberadaannya di mata masyarakat. Ketiga, banyak kehadiran kejahatan ekonomi merupakan tantangan khusus bagi aparat penegak hukum, sistem peradilan pidana, dan kebebasan masyarakat . Kejahatan ekonomi dilihat bentuknya (styles of economic crime) ada dua. Pertama, kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha bersamaan kegiatan bisnis yang biasa dilakukannya. Tanggung-jawab pengusaha mengandung kesempatan untuk melakukan kejahatan, misalnya: penggelapan, pelanggaran peraturan mengenai kegiatan bidang bisnis, penyimpangan kewajiban pajak. Inilah yang sering disebut white collar crime. Kedua, perbuatan perdagangan/produksi barang dan jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang illegal/tidak sah. Perbuatan ini dikoordinasikan ke dalam kegiatan ekonomi yang biasa secara normal, namun di dalamnya digunakan cara-cara yang bersifat kejahatan. Hal ini sering dinamakan organized crime. Kejahatan ini memerlukan koordinasi sebagai kegiatan ekonomi di luar hukum, dengan formasi kerjasama secara organisatoris dalam prakteknya terdiri dari kelompok-kelompok penjahat, dan sudah menjadi kebiasaan . Dengan demikian dapat dideskripsikan mengenai kejahatan di bidang ekonomi global, dari segi pelakunya merupakan WCC, tidak lagi perseorangan melainkan oleh korporasi maka juga dinamakan corporate crime, segi pengelolaannya sebagai organized crime, dan lingkup beroperasinya tidak hanya secara nasional melainkan melampaui batas-batas negara terkait globalisasi ekonomi sebagai transnational crime, dan modusnya memanfaatkan kemajuan IPTEK sebagai high-tech crime. cyber crime in a broader sense (“computer -related crime”): berbagai perilaku penyimpangan/illegal yang dilakukan dengan alat atau berhubungan dengan sistem atau jaringan komputer, yang meliputi kejahatan menguasai, menawarkan, dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi melalui alat dari suatu sistem atau jaringan komputer .

No comments:

Post a Comment