BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Perkembangan globalisasi juga berdampak negatif,
dengan kemunculan dan berkembangnya kejahatan kontemporer sejalan dengan
perkembangan tersebut dan kemajuan iptek terutama teknologi
informasi. Masyarakat dan negara dunia sudah menjadi satu, perubahan
terjadi sangat cepat, disertai keterbukaan hubungan antar bangsa dan negara,
yang tiada batas-batas kekuasaan, pasar, pemanfaatan teknologi, aliran barang
dan jasa, serta pengetahuan manusia. Perubahan di suatu wilayah dapat ikut
menentukan perubahan di wilayah lain secara global. Norma-norma, tatanan,
ikatan yang mendunia menelusup dan menguasai segala kompleksitas dan
keanekaragaman lokal, identitas etnik–bangsa, sehingga melahirkan penyeragaman,
yang barang tentu berakibat ketidakseimbangan terjadi di antara negara-negara,
komunitas-komunitas kekuasaan dan penguasaan aneka sumber daya.
Perkembangan globalisasi, khususnya ekonomi bermuatan ekses
positif maupun negatif. Dalam hal ini perlunya peran hukum dalam kehidupan
perekonomian, yang bersifat nasional maupun internasional, yang tidak dapat
dibedakan lagi karena pengaturan hukum sudah menjadi global. Sehubungan dengan
potensi kriminal terkait dengan pendayagunaan hukum pidana untuk menanggulangi
kejahatan. Hukum pidana dan penegakannya merupakan bagian dari politik kriminal
(criminal policy), politik kriminal merupakan bagian dari politik penegakan
hukum (law enforcement policy) yang mencakup pula penegakan hukum perdata dan
penegakan hukum administrasi. Politik penegakan hukum merupakan bagian politik
sosial (social policy) yang merupakan usaha setiap masyarakat dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan warganya . Hal ini sejalan dengan a systematic
approach to crime prevention planning sebagaimana diintroduksi Konggres PBB
VIII mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (1990).
BAB II
PEMBAHASAN
A.Perkembangan
HAKI Dalam Perspektif Ekonomi
Situasi global memunculkan tipe kejahatan berdimensi baru
khususnya di bidang ekonomi, yang berkembang sebagai kejahatan ekonomi global.
Ini menjadi tantangan dalam kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam hal
penggunaan piranti hukum pidana terdapat ganjalan yang perlu diperhatikan. KUHP
sebagai kodifikasi hukum pidana yang peninggalan sejak pemerintah Hindia
Belanda telah tertinggal dengan kondisi sekarang ini. Demikian pula pengaturan
hukum pidana ekonomi dalam UU No. 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan,
dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sudah berusia 53 tahun, dan sudah melewati
beberapa orde kekuasaan, baik orde lama, orde baru, maupun kini orde reformasi,
yang barang tentu berbeda visi dan misinya mengenai pembangunan ekonomi, namun
undang-undangnya tetap sama. Sementara itu, karena tuntutan perkembangan
kehidupan perekonomian nasional maupun internasional dalam era global, telah
banyak dikeluarkan produk perundang-undangan perekonomian, yang memuat
ketentuan hukum pidana.
Globalisasi yang didasarkan pada model ekonomi baru,
bercorak neoliberalisme berjalan sangat lancar bagi kepentingan negara-negara
besar. Doktrinnya telah mendorong negara-negara mengintegrasikan ekonominya ke
dalam satu ekonomi global tunggal. Doktrin ini meliputi liberalisasi
perdagangan dan arus keuangan, deregulasi produksi, modal dan pasar tenaga
kerja, serta merampingkan peran negara, terutama yang berkaitan dengan progam
pembangunan sosial dan ekonomi . Globalisasi dirasakan sebagai suatu kekuatan
”yang menggilas segala sesuatu yang ada di jalannya” (juggernaut). Kekuatan ini
membawa perubahan sosial besar yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan
kultural dunia. Di Indonesia ketidakpastian ini sudah terasa antara lain
terlihat pada keprihatinan terhadap kedaulatan ekonomi dan kebudayaan
Indonesia, juga mengancam ”negara kebangsaan” Indonesia dengan konsepnya ideologi
Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Kekuatan globalisasi melalui kesepakatan dagang, deregulasi,
dan privatisasi, sangat melemahkan Negara-bangsa dalam bertindak menurut
kebebasan politiknya. Kemudian menyusul kevakum politik, yang kemudian dipenuhi
alternatif-alternatif moderen yang sudah nyata, yaitu perusahaan
multinasional/transnasional. Perusahaan tersebut lebih kaya melampaui
negara-negara bangsa, akan mampu mengatasi persoalan-persoalan dunia secara
lebih rasional dan efsien. Sehubungan perusahaan tersebut terbebas dari beban
kewajiban yang dipikul negara bangsa (yang sudah melemah), seperti tuntutan
nasionalisme, dan emosional warga Negara . Dalam dunia ekonomi sangat
dipengaruhi oleh global capitalism yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan
multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Yang turut juga mendorong
perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi
informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan
transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market) .
Pengaturan hukum yang bersifat global, seperti HaKI, investasi, persaingan usaha, beroperasinya perusahaan-perusahaan MNC dengan kuatnya merambah dan harus diterima dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia (termasuk yang bersangkutan dengan hukum), jika memang para pelaku usaha Indonesia ingin melakukan kegiatan ekonominya secara mendunia. Sebaliknya, pengaturan hukum yang asli, kinerja perusahaan dan para pelaku binis, bahkan segala sumber daya dan kultur perlu dikreasikan sesuai persyaratan global. Fenomena ini sesuai dengan sebutan globalized localism ataupun localized globalism, sebagaimana diuraikan oleh Boaventura de Sousa Santos .
Pengaturan hukum yang bersifat global, seperti HaKI, investasi, persaingan usaha, beroperasinya perusahaan-perusahaan MNC dengan kuatnya merambah dan harus diterima dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia (termasuk yang bersangkutan dengan hukum), jika memang para pelaku usaha Indonesia ingin melakukan kegiatan ekonominya secara mendunia. Sebaliknya, pengaturan hukum yang asli, kinerja perusahaan dan para pelaku binis, bahkan segala sumber daya dan kultur perlu dikreasikan sesuai persyaratan global. Fenomena ini sesuai dengan sebutan globalized localism ataupun localized globalism, sebagaimana diuraikan oleh Boaventura de Sousa Santos .
Program pembangunan berada dalam suatu keadaan yang tidak
dapat ditawar, yakni kehidupan ekonomi yang telah mengglobal, sementara itu
muncul banyak problem dalam level nasional mengenai stabilitas, keamanan, rasa
memiliki, dan rasa persatuan. Terjadinya kebebasan ekonomi yang merusak
masyarakat dan kehidupan sosial. Singkatnya kebebasan ekonomi yang
terus-menerus kemungkinan memusnahkan masyarakat dan kehidupan sosial, serta
permasalahan pengendalian ekonomi agar keselamatan masyarakat menjadi agenda
kembali. Oleh karena itu, perlu meyakinkan sekali lagi pentingnya masyarakat dan
membuatnya - ekonomi berdampingan- secara terpadu dengan konsep pembangunan dan
kemajuan. Penegasan ini disampaikan oleh Ramesh Mishra .
Gambaran tersebut menunjukkan hubungan yang kait-mengait
antara pembangunan ekonomi dengan kehidupan politik. Lebih tegas lagi
ditunjukkan bahwa, pertama, upaya pemulihan ekonomi tidak dapat dilakukan dalam
vakum. Proses politik telah berjalan dengan dinamika yang tinggi. Pada masa
sebelumnya pertumbuhan ekonomi didukung oleh investasi yang dapat menciptakan
kesempatan kerja yang luas, dan dapat meredam berbagai permasalahan sosial.
Krisis ekonomi membuka berbagai jenis konflik sosial yang menghambat proses
pemulihan ekonomi . Kedua, ketidakmampuan para elite politik mengakhiri
konflik-konflik politik yang terjadi, yang tidak hanya akan memacu instabilitas
politik, tetapi juga memperparah kesulitan ekonomi yang mengakibatkan
masyarakat Indonesia terpuruk dalam kemiskinan .
B.
HAKI Dalam Perspektif Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu alat kontrol sosial yang formal,
meliputi aturan-aturan yang ditafsirkan dan ditegakkan oleh peradilan, dan
secara umum dibuat oleh pembentuk undang-undang. Fungsinya membuat
batasan-batasan perilaku warga negara, dan menjadi tuntunan aparat serta
menetapkan keadaan penyimpangan atau perilaku yang tidak dapat diterima. Upaya
penanggulangan kejahatan, termasuk bagian pembangunan manusia, yang terkait
dengan a new international economic order. Dalam konteks ini, kebijakan
penanggulangan kejahatan harus memperhitungkan aspek struktural, yang meliputi
sebab-sebab keadilan sosial-ekonomi, termasuk kejahatan, namun sering merupakan
suatu gejala (account the structural including socio-economic causes of
justice, of which criminality is often but a symptom) . Kemunculan kejahatan
baru perlu didefinisikan dalam perundang-undangan, seperti: money laundering,
organized fraud, computer crime, dan masih ditambahkan pembaharuan
perundang-undangan keperdataan, keuangan, dan administrasi (there is a need for
reform civil, fiscal, and regulatory legislation) . Oleh karena itu, disebutkan
oleh Jean-Germain Gros, bahwa secara kelembagaan dalam penanggulangan kejahatan
tidak bisa tunggal, mengingat kompleksitas kejahatan. Jelasnya dinyatakan no
single institutions should be given the task of combating criminality, since
the problem itself is multifaceted . Pembangunan harus mencakup terbebasnya
manusia dalam kehidupan yang nir-kejahatan, baik individu, masyarakat, maupun
negara.
Hukum pidana membutuhkan pengembangan dalam kerangka
strategi global, dan menuntut peningkatan konsep hukum secara totalitas baik
nasional, internasional maupun supranasional. Kalau dalam penanggulangan
kejahatan hanya mengandalkan hukum pidana, dikatakan sebagai the traditional
international model. Perkembangannya menimbulkan apa yang disebut the
cosmopolitan model. Di sini diperlukan tidak hanya memelihara the national
public order, tetapi juga memperkuat a global public order. Hal ini berhubungan
dengan secara obyektif kejahatan yang berkembang bersifat menyerang values
recognized as universal, dan guna merespon perkembangan global crime sebagai
global war .
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi yang
dihadapi, kerangka hukum siber Indonesia menjadi strategis untuk menjamin rasa
aman, keabsahan informasi, dan jaminan/insentif bagi para investor. Hak asasi
manusia harus ditegakkan untuk menjamin hak kebebasan berkomunikasi, dan hak
untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi global tanpa dibatasi dimensi
fisik, ruang, waktu, dan institusi. Revisi beberapa kerangka hukum dan
kebijakan pemerintah perlu dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya batas
dimensi ruang, waktu dan mempercepat transaksi dunia maya . Masalah dunia
siber, seperti domisili pengajuan gugatan, dan prosedural lainnya berbeda
dengan yang terjadi di dunia nyata. Hal ini mengharuskan para penegak hukum
untuk secara aktif mempelajari dan mendalami pengetahuan berkaitan dengan media
siber. Untuk penyelesaian kasus-kasus tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau
undang-undang yang berlaku agar dapat menampung transaksi di media siber .
Tindak pidana di bidang ekonomi sebagai perwujudan perbuatan penyimpangan dalam kehidupan ekonomi, penyalahgunaan praktik bisnis, melibatkan pelaku orang-orang bisnis maupun korporasinya itu sendiri, sehingga penting pembenahan dan perbaikan aspek manajemen organisasi yang menyangkut perbaikan kinerja, peningkatan integritas para personil dari yang paling tinggi hingga yang terendah, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan. Dalam hal diperlukan tindakan yang efektif untuk menanganinya, dikemukakan oleh Djokosantoso Moeljono, dengan membangun budaya korporat (corporate culture) yakni sistem nilai-nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat dan dijadikan acuan perilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan . Selanjutnya diperoleh penjelasan, budaya korporat ini, antara lain berfungsi mempermudah timbulnya peningkatan komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan individu. Dengan itu, dapat menumbuhkan perasaan identitas dan menambah komitmen organisasi, sebagai alat pengorganisasi anggota, menguatkan nilai-nilai dalam organisasi, serta menjadi mekanisme kontrol terhadap perilaku. Dengan demikian, fungsi budaya korporat sebagai perekat sosial dalam mempersatukan anggota-anggota dalam mencapai tujuan organisasi berupa ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para karyawan. Di samping itu, berfungsi pula sebagai kontrol perilaku para karyawan. Oleh karena itu, diharapkan dapat mencegah berbagai penyimpangan kegiatan perekonomian dan praktik-praktik illegal dalam menjalankan bisnis.
Tindak pidana di bidang ekonomi sebagai perwujudan perbuatan penyimpangan dalam kehidupan ekonomi, penyalahgunaan praktik bisnis, melibatkan pelaku orang-orang bisnis maupun korporasinya itu sendiri, sehingga penting pembenahan dan perbaikan aspek manajemen organisasi yang menyangkut perbaikan kinerja, peningkatan integritas para personil dari yang paling tinggi hingga yang terendah, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan. Dalam hal diperlukan tindakan yang efektif untuk menanganinya, dikemukakan oleh Djokosantoso Moeljono, dengan membangun budaya korporat (corporate culture) yakni sistem nilai-nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat dan dijadikan acuan perilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan . Selanjutnya diperoleh penjelasan, budaya korporat ini, antara lain berfungsi mempermudah timbulnya peningkatan komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan individu. Dengan itu, dapat menumbuhkan perasaan identitas dan menambah komitmen organisasi, sebagai alat pengorganisasi anggota, menguatkan nilai-nilai dalam organisasi, serta menjadi mekanisme kontrol terhadap perilaku. Dengan demikian, fungsi budaya korporat sebagai perekat sosial dalam mempersatukan anggota-anggota dalam mencapai tujuan organisasi berupa ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para karyawan. Di samping itu, berfungsi pula sebagai kontrol perilaku para karyawan. Oleh karena itu, diharapkan dapat mencegah berbagai penyimpangan kegiatan perekonomian dan praktik-praktik illegal dalam menjalankan bisnis.
C.
HAKI Dalam Perspektif
Hukum Internasional
Berdasarkan laporan Konggres PBB VI tentang The Prevention
of Crime and The Treatment of Offenders (1980 di Caracas), diidentifikasikan
bentuk-bentuk penyimpangan di bidang ekonomi (economic abuse) . Guiding
principles for Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of
Development and a New International Economic Order (United Nation Congres VII
on The Prevention of Crime and Treatment of Offenders) menentukan protection
against industrial crime, economic crime . Pada 1991 diselenggarakan Konggres
PBB: The Prevention of the Treatment of Offenders ke VIII , yang dalam
rekomendasinya mengenai Crime prevention and criminal justice in the context of
development. Dalam Konggres PBB ke VIII tersebut dirumuskan problem corruption
in public administration menyebabkan kerusakan dan melemahnya ekonomi.
Keprihatinan dikemukakan Konggres PBB Ke VIII mengenai the increase in the
abuse of computers, pengakuan secara serius terhadap kejahatan : transnational
crimes, yang merusak the political and economical stability of nation, yang
perkembangannya sophisticated and dynamic. Konggres PBB ke IX tahun 1995
menyepakati perlunya memerangi organized crime. Pada tahun 2000 diselenggarakan
Konggres PBB menentukan International Cooperation in Combating transnational
crime: New Challenges in the Twenty-first Century.
Pengelompokkan oleh Trasman mengenai economic crime terdiri dari dua kategori. Kategori pertama, meliputi the illegal forms of economic activity, illegal gambling, concealing stolen goods, organized procuring among them. Jadi merupakan keseluruhan kegiatan yang bersifat illegal. Kategori kedua, mencakup tindak pidana yang dilakukan dalam perusahaan yang bersifat ekonomis (the economic enterprise). Tindak pidana tersebut adalah: (1) the abuse of invested capital and acts causing damage to economic partners, shareholders, etc., (2) the abuse of deposited capital and acts causing damage to creditors, guarantors, etc., (3) (the abuse of labour, directed against employees and workers, the violations of consumers’ rights, (4) acts against competitors, (5) the illegal exploitation of nature and acts damaging the environment, dan (6) offences violating the interests of the state .
Pengelompokkan oleh Trasman mengenai economic crime terdiri dari dua kategori. Kategori pertama, meliputi the illegal forms of economic activity, illegal gambling, concealing stolen goods, organized procuring among them. Jadi merupakan keseluruhan kegiatan yang bersifat illegal. Kategori kedua, mencakup tindak pidana yang dilakukan dalam perusahaan yang bersifat ekonomis (the economic enterprise). Tindak pidana tersebut adalah: (1) the abuse of invested capital and acts causing damage to economic partners, shareholders, etc., (2) the abuse of deposited capital and acts causing damage to creditors, guarantors, etc., (3) (the abuse of labour, directed against employees and workers, the violations of consumers’ rights, (4) acts against competitors, (5) the illegal exploitation of nature and acts damaging the environment, dan (6) offences violating the interests of the state .
Sue Titus Reid menggunakan istilah business–related crime,
yang ketika membicarakan WCC dikaitkan dengan corporate crime dan kejahatan
ekonomi lainnya. Copororate crime merupakan salah satu bentuk WCC, dan
bercirikan sebagai organizational crime . Richard Quenney menyebutkan adanya
crimes of the economy, yang terdiri dari crime against the worker, occupational
and professional crime, corporate crime, dan organized crime .
Jaringan pengaturan global serta hubungan kelembagaan negara nasional dalam relasi birokrasi internasional, ternyata melibatkan pula peran dari non-state source yang mempunyai kekuasaan mengalokasikan nilai dan pengaruh pembagian sumber pendapatan, seperti: outlaw business (such as drug cartel, the mafia), professional association, transnational social, political, and religious movements . Menyangkut mafia berbentuk kejahatan terorganisasi, sindikat kejahatan, berasal dari orang-orang Cina, Rusia, Jamaika, dan latar belakang etnik lainnya. Usahanya mengalahkan bisnis legal masyarakat, dengan dilakukannya siasat godaan mencari keuntungan secara cepat dan meluas dalam investasi maupun bidang lainnya yang mengancam kehidupan dana tabungan investor. Sumber pendapatan negara kecil mudah diserang dan menjadi korban. Uang hasil kejahatannya dilakukan money laundering yang dipergunakan untuk memasuki dan merongrong bisnis yang sah, menyuap pemerintahan, dan membiayai terorisme .
Penyalahgunaan komputer untuk kejahatan bersamaan meluasnya pemakaian komputer yang hampir universal, untuk memenuhi kebutuhan kemudahan interconnecting computer worldwide. Ini menimbulkan dua tipe kejahatan komputer, yakni (1) tujuan profit, namanya computer fraud, dan (2) tujuan terrorism or mischief, namanya the creation of computer viruses or rub-outs (computer sabotage) .
Jaringan pengaturan global serta hubungan kelembagaan negara nasional dalam relasi birokrasi internasional, ternyata melibatkan pula peran dari non-state source yang mempunyai kekuasaan mengalokasikan nilai dan pengaruh pembagian sumber pendapatan, seperti: outlaw business (such as drug cartel, the mafia), professional association, transnational social, political, and religious movements . Menyangkut mafia berbentuk kejahatan terorganisasi, sindikat kejahatan, berasal dari orang-orang Cina, Rusia, Jamaika, dan latar belakang etnik lainnya. Usahanya mengalahkan bisnis legal masyarakat, dengan dilakukannya siasat godaan mencari keuntungan secara cepat dan meluas dalam investasi maupun bidang lainnya yang mengancam kehidupan dana tabungan investor. Sumber pendapatan negara kecil mudah diserang dan menjadi korban. Uang hasil kejahatannya dilakukan money laundering yang dipergunakan untuk memasuki dan merongrong bisnis yang sah, menyuap pemerintahan, dan membiayai terorisme .
Penyalahgunaan komputer untuk kejahatan bersamaan meluasnya pemakaian komputer yang hampir universal, untuk memenuhi kebutuhan kemudahan interconnecting computer worldwide. Ini menimbulkan dua tipe kejahatan komputer, yakni (1) tujuan profit, namanya computer fraud, dan (2) tujuan terrorism or mischief, namanya the creation of computer viruses or rub-outs (computer sabotage) .
Berkembangnya teknologi informasi ditandai maraknya aplikasi
internet di dunia bisnis mendorong percepatan globalisasi perdagangan,
berdampak pula terhadap perkembangan kejahatan transnasional. Yang bentuk dan
dimensinya membuat sulit penanganannya dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kejahatan tersebut secara berurutan disebutkan:
(1) the international drug trade,
(2) environmental criminality,
(3) transnational economic
criminality, including international organized criminality, money laundering
and computer criminality,
(4) maritime crime,
(5) political aggression, suppression, and corruption, dan
(6) terrorism .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa suatu Perhatian khusus yang berhubungan dengan
kejahatan ekonomi perlu diuraikan. Pertama, kejahatan ekonomi mengadopsi cara
bekerja yang sulit dibedakan dengan kegiatan komersial yang normal. Kedua,
kejahatan ekonomi melibatkan individu yang secara ekonomi sukses keberadaannya
di mata masyarakat. Ketiga, banyak kehadiran kejahatan ekonomi merupakan
tantangan khusus bagi aparat penegak hukum, sistem peradilan pidana, dan
kebebasan masyarakat . Kejahatan ekonomi dilihat bentuknya (styles of economic
crime) ada dua. Pertama, kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha
bersamaan kegiatan bisnis yang biasa dilakukannya. Tanggung-jawab pengusaha
mengandung kesempatan untuk melakukan kejahatan, misalnya: penggelapan,
pelanggaran peraturan mengenai kegiatan bidang bisnis, penyimpangan kewajiban
pajak. Inilah yang sering disebut white collar crime. Kedua, perbuatan
perdagangan/produksi barang dan jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang
illegal/tidak sah. Perbuatan ini dikoordinasikan ke dalam kegiatan ekonomi yang
biasa secara normal, namun di dalamnya digunakan cara-cara yang bersifat
kejahatan. Hal ini sering dinamakan organized crime. Kejahatan ini memerlukan
koordinasi sebagai kegiatan ekonomi di luar hukum, dengan formasi kerjasama
secara organisatoris dalam prakteknya terdiri dari kelompok-kelompok penjahat,
dan sudah menjadi kebiasaan . Dengan demikian dapat dideskripsikan mengenai
kejahatan di bidang ekonomi global, dari segi pelakunya merupakan WCC, tidak
lagi perseorangan melainkan oleh korporasi maka juga dinamakan corporate crime,
segi pengelolaannya sebagai organized crime, dan lingkup beroperasinya tidak
hanya secara nasional melainkan melampaui batas-batas negara terkait
globalisasi ekonomi sebagai transnational crime, dan modusnya memanfaatkan
kemajuan IPTEK sebagai high-tech crime. cyber crime in a broader sense
(“computer -related crime”): berbagai perilaku penyimpangan/illegal yang
dilakukan dengan alat atau berhubungan dengan sistem atau jaringan komputer,
yang meliputi kejahatan menguasai, menawarkan, dan menyebarluaskan secara tidak
sah informasi melalui alat dari suatu sistem atau jaringan komputer .
No comments:
Post a Comment